![]() |
| Penentuan Ramadan hingga Syawal, Begini Pesan KH Ahmad Rifa'i dalam Kitabnya(foto:ilustrasi/pexels.com). |
Wonosobo Media - Penentuan hari raya dalam Islam sejatinya tidak berdiri di atas satu metode saja. Hal ini bukan semata soal hitung-hitungan astronomi (hisab), melainkan juga menyangkut pengamatan langsung (rukyatul hilal) serta otoritas penetapan yang diakui secara bersama.
Tentunya kita sudah selesai perihal perbedaan, tidak ada dominasi menang-kalah atau apapun itu. Tulisan ini sekadar bagian kecil dari pembacaan dari kitab KH Ahmad Rifa'i tentang menyikapi dalam penentuan bulan Ramadan maupun 1 Syawal.
Nah, terdapat satu sudut pandang yang jarang kita ketahui, atau memang dianggap biasa, bukan pada urusan ormas A atau ormas B, tapi kali ini redaksi mencoba mengutip apa yang telah diwedar oleh KH Ahmad Rifai.
Dalam hal ini, Mbah Rifa'i menegaskan satu sikap yang cukup tegas namun tetap teduh jika diselaraskan dari kitabnya begini: bahwa awal Ramadan maupun Idulfitri tidak cukup hanya diprediksi, tetapi harus ditopang oleh rukyat, melihat hilal secara langsung, baru disampaikan kepada qodhi adil istilah zaman dahulu, kalau sekarang pemerintah atau yang memiliki wewenang seperti Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sikap ini bukan tanpa dasar. Dalam tradisi Islam klasik, rukyat memiliki posisi yang sangat penting. Hilal dinyatakan sah jika disaksikan oleh satu atau dua orang yang adil, yaitu orang yang jujur, dapat dipercaya, dan tidak sembarangan dalam memberikan kesaksian. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, sebelum memasuki Ramadan.
Prinsip ini sejalan dengan ungkapan dalam kutipan Riayatul Himmah karya KH Ahmad Rifa'i sebagai berikut ini:
“Wajib puasa wulan Ramadhan sebab wilangan, sempurna telung puluh dina wulan Sya’ban. Nuwin ningali tanggal Ramadan wonten lan tetep puasa wong akeh wulan Ramadan. Sebab ana saksi wong adil siji nutur ningali tanggal wulan Ramadan ora ngawur. Sawise nutur mara qodhi jujur, wajib qodhi iku bisa masyhur.”
Kurang lebih, wejangan ini menegaskan bahwa kewajiban puasa Ramadan bisa ditetapkan melalui dua jalan: penyempurnaan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, atau melalui kesaksian rukyat yang sah dari seorang yang adil. Namun kesaksian itu tidak berhenti di individu, hal ini harus dilaporkan kepada otoritas (qadhi) yang jujur, agar kemudian dapat ditetapkan dan diumumkan secara luas (masyhur).
Di sinilah tampak bahwa ajaran KH Ahmad Rifa’i tidak hanya berbicara soal ibadah, tetapi juga tentang tertib sosial dan keilmuan. Ada perpaduan antara aspek syar’i (ajaran agama), empiris (pengamatan langsung), dan institusional (otoritas penetapan).
Lebih jauh, sebuah maklumat yang disampaikan sejatinya bukan sekadar pengumuman, melainkan juga bentuk edukasi kepada masyarakat, penentuan kalender hijriah ini pun memiliki dasar ilmiah sekaligus religius. Bahwa ada proses panjang yang tidak sekadar “menentukan tanggal”, tetapi juga menjaga kehati-hatian dalam beribadah.
Nah berada di tengah realitas perbedaan yang hampir selalu hadir setiap tahun, kita perlu menyadari dan saling mengingatkan pentingnya sikap bijak. Perbedaan metode—antara hisab dan rukyat tidak semestinya menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Sebaliknya, masyarakat diajak untuk saling menghormati, menjaga kerukunan, dan tidak kehilangan esensi utama dari Ramadan-Syawal itu sendiri: penghambaan, ketundukan, dan kejujuran dalam menjalankan perintah Tuhan serta kembali ke fitrah (kesucian) diri.
Sebab pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar kapan kita memulai, tetapi bagaimana kita menjalani hal ini dari kesungguhannya.***

