![]() |
| Hukum Memakan Kura-Kura dalam Islam: Ini Dia Penjelasan Kiai Muhammad Anwar Batang. |
Wonosobo Media - Setelah membahas tentang yuyu, Kiai Muhammad Anwar Batang dalam kitabnya kembali melanjutkan pembahasan mengenai hewan lain yang juga hidup di dua alam, yaitu kura-kura.
Pembahasan ini tidak hanya menjelaskan bentuk dan habitatnya, tetapi juga menyinggung hukum memakannya dalam perspektif fikih.
Dalam penjelasannya, kura-kura termasuk hewan air yang mampu hidup lama baik di daratan maupun di dalam air.
Meski demikian, tempat tinggal utamanya berada di air, sementara untuk mencari makan ia kerap naik ke darat.
Kebiasaan hidup di dua lingkungan ini menjadikan kura-kura sering dijumpai di tepian sungai, kolam, atau wilayah berair lainnya.
Secara bentuk, kura-kura memiliki kemiripan dengan penyu, namun terdapat perbedaan yang cukup jelas.
Tempurung kura-kura lebih menonjol ke atas dan memiliki struktur yang sangat keras. Kerasnya tempurung tersebut bahkan digambarkan begitu kuat hingga benda sekeras besi pun tidak mudah menembusnya.
Pada bagian tempurungnya juga terdapat garis-garis berwarna kuning yang menjadi ciri khas dari hewan ini.
Kura-kura memiliki empat kaki yang masing-masing dilengkapi dengan kuku yang tajam. Anggota tubuh tersebut membantu kura-kura bergerak baik di air maupun di daratan.
Dalam masyarakat Jawa, disebutkan dalam kitab Jawa Al Mriki (bisa dimaknai sini, atau ada yang mengatakan mriki adalah pesisir: Jawa Pesisiran) hewan yang dalam istilah Arab disebut sulḥafah ini dikenal dengan nama kura-kura.
Dalam pembahasan fikih yang disampaikan oleh Kiai Muhammad Anwar, hukum memakan kura-kura adalah haram.
Hal ini karena kura-kura digolongkan sebagai hewan yang khubuts, yaitu sesuatu yang dipandang buruk atau tidak layak untuk dikonsumsi.
Selain itu, dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa menyebut kura-kura sebagai bulus merupakan kekeliruan.
Keduanya adalah hewan yang berbeda. Perbedaan antara kura-kura dan bulus telah dijelaskan secara khusus pada bab sebelumnya yang membahas tentang bulus.
Dengan demikian, meskipun sama-sama hidup di lingkungan air dan sering dianggap serupa oleh sebagian orang, kura-kura dan bulus memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi bentuk maupun pembahasannya dalam kajian fikih.
Penjelasan ini menunjukkan bagaimana tradisi ulama tidak hanya memperhatikan aspek hukum, tetapi juga memberikan deskripsi yang cukup rinci mengenai makhluk hidup yang menjadi objek pembahasan. Wallahu a'lam bishowab.

.jpeg)