![]() |
| Mengenal Yuyu, Hewan Sungai dan Sawah yang Diperdebatkan Hukumnya.(Foto:YouTube). |
Wonosobo Media - Berada diantara sekian banyak makhluk yang hidup di sekitar manusia, yuyu menjadi salah satu hewan yang cukup akrab bagi masyarakat pesisir, bantaran sungai, maupun persawahan.
Hewan ini sering terlihat berlarian di pasir pantai atau muncul dari lubang-lubang kecil di pematang sawah.
Meski tampak sederhana, yuyu menyimpan keunikan tersendiri, baik dari sisi bentuk, habitat, maupun pembahasan hukumnya dalam literatur keislaman.
Yuyu termasuk hewan air yang memiliki kemampuan hidup di dua alam: di dalam air dan di daratan.
Bentuknya menyerupai kuria (kepiting kecil), dengan tubuh yang keras dan bercangkang. Warna yuyu pun beragam.
Disebutkan di Kitab Aisyul Bahri karya Kiai Muhammad Anwar Batang menggambarkan warna dari yuyu ini.
Ada yang hitam kelam, hitam bercampur merah, putih polos, putih bercampur merah, hingga putih dengan bintik-bintik hitam di bagian punggungnya.
Secara fisik, yuyu memiliki delapan kaki yang membuat gerakannya gesit. Di bagian depan terdapat dua capit yang kuat, dilengkapi kuku yang tajam dan bercakar.
Dengan anggota tubuh tersebut, yuyu mampu berjalan cepat dan lincah, bahkan sering kali bergerak menyamping dengan kecepatan yang mengejutkan.
Habitat yuyu umumnya berada di pasir pantai, tepian sungai, hingga area persawahan. Hewan ini juga dikenal pandai membuat lubang yang cukup dalam di tanah atau pasir sebagai tempat tinggalnya.
Lubang tersebut menjadi tempat berlindung sekaligus ruang aman bagi yuyu dari ancaman di sekitarnya.
Karena sifatnya yang sensitif terhadap gangguan, yuyu memiliki naluri bertahan yang kuat.
Ketika berada di dekat lubangnya dan melihat manusia atau ancaman lain mendekat, ia akan segera berlari cepat dan masuk kembali ke dalam lubangnya.
Perilaku ini membuat yuyu sering terlihat hanya sesaat di permukaan sebelum menghilang kembali ke persembunyiannya.
Menariknya, dalam tradisi masyarakat Jawa, yuyu tidak hanya dikenal dengan satu nama. Ada beberapa sebutan yang digunakan untuk membedakan jenis atau habitatnya.
Pertama, Srinthil, yaitu yuyu yang hidup di wilayah pesisir atau pinggir pantai.
Kedua, Wideng, yaitu yuyu yang hidup di tepian sungai maupun persawahan.
Ketiga, Alyum atau yuyu, yang juga hidup di sekitar sungai dan lahan pertanian.
Semua sebutan tersebut pada dasarnya merujuk pada jenis hewan yang sama, yang dalam istilah Arab disebut sarathon atau yuyu.
Dalam kajian fikih, khususnya sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Aisyul Bahri, terdapat pembahasan mengenai hukum memakan yuyu.
Diketahui lewat pandangan sebagian ulama, yuyu termasuk hewan yang haram dimakan karena tergolong khubuts, yakni sesuatu yang dipandang buruk atau tidak layak dikonsumsi.
Namun pendapat ini tidak tunggal. Imam Malik memiliki pandangan berbeda dengan menyatakan bahwa sarathon atau yuyu boleh dimakan.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih dalam memandang suatu persoalan.
Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa memakan yuyu diperbolehkan dengan bertaqlid kepada pendapat Imam Malik.
Artinya, seseorang yang mengikuti pandangan beliau tidak dianggap melanggar ketentuan syariat.
Meski demikian, sikap yang dinilai lebih utama adalah meninggalkannya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Sehingga, seseorang dapat menjaga diri dari perbedaan pendapat yang ada dalam masalah tersebut.
Melalui penjelasan ini, yuyu tidak hanya menarik dari sisi biologis sebagai hewan yang hidup di dua alam, tetapi juga menghadirkan ruang diskusi dalam khazanah fikih Islam.
Sebuah contoh kecil bagaimana alam, tradisi masyarakat, dan pemikiran ulama saling bertemu dalam satu pembahasan yang sederhana namun sarat makna. Wallahu a'lam bishowab.

