• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Ikan Mimi dan Hukumnya dalam Fikih: Kajian Kitab Aisyul Bahri

    , 23.01 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia
    Ikan Mimi dan Hukumnya dalam Fikih: Kajian Kitab Aisyul Bahri
    Ikan Mimi dan Hukumnya dalam Fikih: Kajian Kitab Aisyul Bahri.


    Wonosobo Media - Dalam kitab Aisyul Bahri, Kiai Anwar Batang juga membahas hukum memakan ikan mimi, salah satu jenis hewan air yang cukup dikenal oleh masyarakat pesisir. 


    Penjelasan ini menarik karena tidak hanya membahas hukum fikihnya, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata yang dialami para nelayan.


    Menurut penjelasan dalam kitab tersebut, ikan mimi termasuk hewan air yang hidupnya bergantung pada air.


    Tempat hidupnya berada di perairan dan makanan yang dikonsumsinya juga diperoleh dari lingkungan air. 


    Oleh karena itu, ikan mimi jarang terlihat di daratan kecuali dalam kondisi tertentu atau karena suatu sebab.


    Ikan ini memiliki ciri fisik yang cukup khas. Tubuhnya memiliki banyak kaki dan ekor, sehingga bagi sebagian orang tampak berbeda dengan ikan pada umumnya. 


    Meski demikian, ikan mimi tetap termasuk dalam kategori hewan air yang dapat ditangkap oleh para nelayan.


    Terdapat pada kitab Aisyul Bahri, Kiai Anwar Batang juga menyinggung anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa ikan mimi berbahaya untuk dimakan karena dianggap memiliki racun. Menurut beliau, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.


    Berdasarkan pengamatan yang dilakukan berulang kali, bahaya yang muncul ketika memakan ikan mimi bukan berasal dari dagingnya, melainkan dari kotoran yang ada pada tubuh ikan tersebut. 


    Jika saat mengolah atau memakannya kotoran tersebut tercampur dengan dagingnya, maka hal itu dapat membahayakan orang yang mengonsumsinya. 


    Namun jika daging ikan mimi dipisahkan dengan baik dari kotorannya, maka tidak menimbulkan bahaya bagi orang yang memakannya.


    Pandangan ini juga sejalan dengan pengalaman para nelayan yang telah lama mengenal ikan mimi. 


    Mereka mengetahui bahwa bagian yang berbahaya adalah kotorannya, bukan daging ikan itu sendiri.


    Karena itu, dalam kitab Aisyul Bahri dijelaskan bahwa hukum memakan ikan mimi pada dasarnya adalah halal, berdasarkan keumuman dalil yang menyatakan bahwa hewan air boleh dikonsumsi.


    Adapun jika seseorang mengalami bahaya setelah memakan ikan mimi, hal tersebut biasanya terjadi karena daging ikan tersebut tercampur dengan kotorannya. 


    Dalam kondisi seperti itu, larangan memakannya bukan karena zat ikan mimi itu sendiri, tetapi karena adanya unsur yang membahayakan tubuh.


    Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam fikih Islam, ada beberapa sebab yang dapat menjadikan suatu makanan menjadi haram. Secara umum, setidaknya ada tiga sebab utama.


    Pertama, sesuatu diharamkan karena najis atau terkena najis.


    Kedua, karena sesuatu tersebut dianggap menjijikkan menurut tabiat manusia, seperti air mani dan sejenisnya.


    Ketiga, karena sesuatu tersebut membahayakan tubuh atau akal manusia.


    Apabila suatu makanan tidak mengandung tiga unsur tersebut, maka pada dasarnya hukumnya adalah halal untuk dikonsumsi.


    Dengan demikian, penjelasan dalam kitab Aisyul Bahri menegaskan bahwa ikan mimi tetap termasuk dalam kategori hewan air yang halal dimakan, selama tidak bercampur dengan kotorannya yang dapat membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya. Wallahu a'lam bishowab.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +