• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Penjelasan Judul Kitab Ri’ayah al-Himmah Karya KH Ahmad Rifa’i

    , 22.50 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia

     

    Penjelasan Judul Kitab Ri’ayah al-Himmah Karya KH Ahmad Rifa’i
    Penjelasan Judul Kitab Ri’ayah al-Himmah Karya KH Ahmad Rifa’i.


    Wonosobo Media - Setelah menuliskan basmalah, hamdalah, shalawat, dan salam, Kiai Haji Ahmad Rifa’i Ibn Muhammad kemudian menjelaskan judul kitab sekaligus isi pokoknya. 


    Penjelasan ini disampaikan dalam bentuk tarajumah berbahasa Jawa yang ditulis dalam bentuk nadhom (syair) sebagai berikut:


    "Amma ba’du fahadza tarajumah syariah min Ahmad Rifa’i bin Muhammad.

    Wa sammaituha Riayatul Himmah to’at di bayani ilmi tsalatati wajibah.


    Kemudian pada bait selanjutnya dijelaskan dalam bahasa Jawa:


    Yakni anapun sawise muji ing Allah lan sholawat Nabi Muhammad kepareng,

    maka ikilah kitab nadhom tarajumah jeroaken syariate Nabi saking Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad, madzhab Syafi’i ahli sunnah thariqahe.

    Lan ngarani sun ing tarajumah di hajat ing Riayatul Himmah to’at manfaat.


    Secara sederhana, penjelasan tersebut bermakna bahwa setelah memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad, maka disusunlah sebuah kitab nadhom tarajumah yang berisi penjelasan mengenai syariat Nabi Muhammad, karya Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad, yang berpegang pada madzhab Syafi’i dan manhaj Ahlussunnah. 


    Kitab tersebut diberi nama Ri’ayah al-Himmah, dengan harapan dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi umat dalam memahami ajaran agama.


    Makna Nadhom dan Tarajumah


    Dalam bahasa, nadhom berarti syair. Adapun secara istilah, nadhom adalah ungkapan kalimat yang disusun dalam bentuk syair dengan akhiran yang serupa atau seirama.


    Sementara itu, tarajumah berasal dari kata tarjamah yang berarti memindahkan atau menyalin bahasa dari satu bahasa ke bahasa lain. 


    Namun yang dimaksud dengan Kitab Tarajumah dalam karya KH Ahmad Rifa’i bukanlah sekadar terjemahan dari kitab Arab.


    Melainkan karya asli yang ditulis dalam bahasa Jawa, meskipun sumber pemikirannya merujuk pada berbagai literatur berbahasa Arab.


    Pengertian Syariat


    Secara umum, syariat adalah:

    كُلُّ مَا شَرَعَ اللهُ تَعَالَى لِعِبَادِهِ مِنَ الأَحْكَامِ، سَوَاءٌ بِالقُرْآنِ، أَمْ بِالسُّنَّةِ


    Artinya, segala hukum yang telah ditetapkan Allah bagi hamba-Nya, baik yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadis, yang berkaitan dengan akidah, ibadah, maupun amal perbuatan.


    Melalui pengertian ini, syariat memiliki makna yang luas, sepadan dengan makna ad-din (agama), yaitu mencakup seluruh ajaran yang disyariatkan Allah kepada manusia, baik dalam aspek keimanan, ibadah, maupun akhlak.


    Sekilas Biografi KH Ahmad Rifa’i


    Lalu, di bait berikutnya, KH Ahmad Rifa'i menuliskan pengantar tentang memberikan judul karyanya yaitu Riayatul Himmah oleh Kiai Haji Ahmad Rifa’i Ibn Muhammad.


    Sebagai landasan kepada penulis kitab tersebut untuk pembaca sendiri, KH Ahmad Rifa'i ini lahir pada 9 Muharram 1200 H (1786 M) di Desa Tempuran, Kendal. 


    Ayah beliau bernama Muhammad bin KH Abi Sujak (Raden Sotjowjoyo), seorang penghulu Landraad di Kendal.


    Ayah beliau wafat ketika KH Ahmad Rifa’i masih berusia enam tahun. Setelah itu beliau diasuh oleh kakeknya, KH Abu Sujak, selama dua tahun. 


    Sepeninggal sang kakek, beliau kemudian diasuh oleh kakak iparnya, Kyai Asy’ari, seorang ulama yang mendirikan dan mengasuh pesantren di Kaliwungu.


    Beberapa sumber menyebutkan bahwa setelah menimba ilmu dari kakak iparnya hingga menjadi seorang kyai muda yang cerdas dan berani, beliau melanjutkan perjalanan menuntut ilmu ke Timur Tengah.


    Khususnya Makkah dan Mesir, selama sekitar 20 tahun. Delapan tahun di Makkah dan dua belas tahun di Mesir.


    Diketahui, di antara guru beliau adalah Syekh Abdul Aziz al-Habsyi, Syekh Utsman, Syekh Isa al-Barawi, dan Syekh Ibrahim al-Bajuri, serta sejumlah ulama besar lainnya.


    Sepulang dari Timur Tengah, KH Ahmad Rifa’i berdakwah di wilayah Kendal dan sekitarnya. 


    Namun karena dakwahnya yang keras mengkritik praktik kolonialisme Belanda, beliau kemudian diasingkan ke Kalisalak, Batang sekitar tahun 1839. Di tempat tersebut beliau mendirikan pesantren.


    Pada tahun 1859, beliau kembali diasingkan, kali ini ke Ambon, Maluku, dan dua tahun kemudian dipindahkan ke Tondano, Sulawesi Utara, hingga akhirnya wafat di sana.


    Sejak pengasingannya ke Ambon, kabar tentang beliau sempat terputus cukup lama sehingga namanya hampir terlupakan. 


    Namun berkat upaya penelusuran para murid dan pengikutnya, makam beliau akhirnya berhasil ditemukan kembali.


    Ulama, Pejuang, dan Pembaharu


    Berbeda dengan sebagian ulama Jawa pada masanya, KH Ahmad Rifa’i tidak hanya mengajar santri di pesantren dan berdakwah di tengah masyarakat. 


    Beliau juga aktif mendorong gerakan pemurnian ajaran Islam agar kembali sesuai dengan syariat yang benar.


    Selain itu, beliau juga berusaha membangkitkan semangat perlawanan terhadap kolonialisme di tengah masyarakat. 


    Sikap inilah yang membuatnya mendapat penentangan dari sebagian birokrat pribumi dan ulama yang menganggap ajarannya menyimpang. 


    Pemerintah kolonial Belanda pun menilai dakwahnya berbahaya sehingga akhirnya beliau diasingkan ke luar Jawa, sebagaimana ulasan di atas.

    Beberapa pandangannya yang dianggap kontroversial, seperti konsep rukun Islam satu, shalat qadha, pendirian shalat Jumat, dan pernikahan yang diulang (tajdidunikah), juga menimbulkan berbagai kesalahpahaman di kalangan masyarakat.


    Namun semangat pembaharuan dan perlawanan terhadap kolonialisme itu dituangkan dalam karya-karyanya yang ditulis dalam bahasa Jawa dan berbentuk nadhom, sehingga mudah dipahami dan berpengaruh luas di masyarakat.


    Jumlah karya yang beliau susun mencapai lebih dari 60 kitab. KH Ahmad Rifa’i wafat pada usia 84 tahun, tepatnya pada 25 Rabiul Awwal 1286 H / 1870 M, dan dimakamkan di kompleks makam Kyai Modjo di Kampung Jawa Tondano.


    Madzhab dalam Pandangan KH Ahmad Rifa’i


    Kata madzhab secara bahasa berarti jalan atau metode. Secara istilah, madzhab adalah:


    طَرِيقَةٌ مُعَيَّنَةٌ فِي اِسْتِنْبَاطِ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ


    Yaitu metode tertentu yang digunakan dalam menggali hukum-hukum syariat dari dalil-dalilnya secara terperinci.


    Menurut KH Ahmad Rifa’i, ulama yang ahli dalam penggalian hukum (mujtahid) terbagi menjadi tiga tingkatan:


    Mujtahid mutlaq, yaitu ulama yang mampu menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan hadis serta memiliki metode istinbath sendiri, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.


    Mujtahid fil madzhab, yaitu ulama yang melakukan ijtihad tetapi menggunakan metode salah satu imam mujtahid mutlaq.


    Mujtahid fatwa, yaitu ulama yang meneliti dan men-tarjih berbagai pendapat ulama untuk menentukan pendapat yang paling kuat dalilnya.


    Dalam bidang fikih, KH Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa dirinya mengikuti Madzhab Syafi’i, madzhab yang juga dianut oleh mayoritas ulama Nusantara.


    Madzhab ini dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, seorang ulama mujtahid besar yang lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H / 767 M, dan wafat pada tahun 204 H.


    Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa ajarannya mengikuti manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, yaitu dalam:


    Ilmu ushul mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi


    Ilmu fikih mengikuti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (dengan penekanan pada Syafi’i)


    Ilmu tasawuf mengikuti ajaran Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.


    Mengutip dari beberapa sumber, menurut Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw, baik sunnah qauliyah, fi’liyah, maupun taqririyah, sedangkan al-jamaah merujuk pada kesepakatan para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin.


    Dengan demikian, Ahlussunnah wal Jamaah adalah golongan terbesar umat Islam yang menjadikan sunnah Nabi dan pemahaman para sahabat sebagai pedoman dalam menjalankan syariat, baik dalam bidang akidah, ibadah, maupun muamalah. Wallahu a'lam bishowab.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +