![]() |
| Penjelasan KH Ahmad Rifa’i tentang Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Utama. |
Wonosobo Media - Melalui kutipan di salah satu karyanya, Riayatul Himmah Kiai Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad menjelaskan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum bagi umat Islam.
Dalam pandangan beliau, Al-Qur’an bukan sekadar kitab suci, melainkan pedoman hidup yang menjadi rujukan utama dalam seluruh aspek kehidupan seorang muslim.
Al-Qur’an adalah wahyu Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan disampaikan kepada umat manusia secara mutawatir.
Yaitu melalui periwayatan yang terus-menerus dari generasi ke generasi oleh banyak orang sehingga mustahil terjadi kesepakatan untuk memalsukannya.
Selain ditularkan melalui periwayatan, Al-Qur’an juga dijaga melalui tradisi hafalan oleh para penghafal Al-Qur’an sejak masa Nabi hingga sekarang.
Sepanjang sejarah Islam, tidak pernah ada satu masa pun ketika Al-Qur’an terputus dari para penghafalnya. Oleh karena itu, kemurnian Al-Qur’an tetap terjaga.
Al-Qur’an yang kita baca hari ini memiliki lafaz dan isi yang sama persis dengan Al-Qur’an yang dibacakan oleh Nabi Muhammad Saw kepada para sahabatnya dahulu.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh KH Ahmad Rifa’i bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang tetap sama sebagaimana ketika Nabi Muhammad s.a.w. masih hidup.
Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua
Setelah Al-Qur’an, hadis menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang kedua. Hadis juga berasal dari wahyu Allah, tetapi memiliki perbedaan dengan Al-Qur’an.
Jika dalam Al-Qur’an lafaz dan maknanya berasal langsung dari Allah SWT, maka dalam hadis maknanya berasal dari Allah, sementara lafaznya disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.
Dengan demikian, hadis menjadi penjelas dan penafsir terhadap berbagai ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Dalam salah satu nadhomnya, KH Ahmad Rifa’i juga menyinggung tentang kemuliaan umat Nabi Muhammad Saw melalui bait berikut:
“Ummate Muhammad tinemu luih utamane,
tinimbang saking umate kang dihin nabine.”
Bait tersebut menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad Saw memiliki keutamaan yang lebih dibandingkan umat nabi-nabi sebelumnya, karena mereka mengikuti Nabi yang paling mulia.
Para ulama juga menegaskan bahwa Nabi Muhammad s.a.w. adalah nabi dan rasul terbaik (khairul anbiya’ wal mursalin), bahkan merupakan makhluk terbaik (khairu khalqillah).
Hal ini ditegaskan dalam sebuah pernyataan ulama yang diriwayatkan oleh Imam Ar-Razi:
وقد حكى الرازي الإجماع على أنه مفضل على جميع العالمين
Artinya:
“Ar-Razi meriwayatkan adanya ijma’ bahwa Nabi Muhammad s.a.w. lebih utama dibanding seluruh makhluk.”
Karena itulah, umat Nabi Muhammad s.a.w. juga disebut sebagai sebaik-baik umat. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 110:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ
Artinya:
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena kamu menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
Lebih lanjut, KH Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw bersifat universal, sehingga wajib diikuti oleh seluruh manusia dan juga bangsa jin.
Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw merupakan penyempurna dari ajaran para nabi sebelumnya dan menjadi pedoman terakhir bagi kehidupan umat manusia hingga akhir zaman.

.jpg)