• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Penjelasan Kitab Aisyul Bahri Karya Kiai Anwar Batang tentang Hukum Memakan Ikan Lele

    , 18.58 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia

     

    Penjelasan Kitab Aisyul Bahri Karya Kiai Anwar Batang tentang Hukum Memakan Ikan Lele
    Penjelasan Kitab Aisyul Bahri Karya Kiai Anwar Batang tentang Hukum Memakan Ikan Lele.



    Wonosobo Media - Dalam khazanah literatur keislaman di Nusantara, banyak ulama yang menulis kitab untuk menjelaskan persoalan-persoalan fikih yang dekat dengan kehidupan masyarakat. 


    Salah satunya adalah Kiai Anwar Batang, yang melalui kitabnya Aisyul Bahri membahas berbagai persoalan hukum seputar hewan air.


    Dalam salah satu penjelasannya, beliau menerangkan tentang hukum memakan ikan lele dan jenis ikan sejenisnya.


    Ikan lele merupakan hewan yang hidup di air. Tempat tinggalnya berada di lingkungan perairan, begitu pula dengan cara hidupnya yang selalu bergantung pada air.


    Makanan yang dikonsumsi ikan lele juga diperoleh di dalam air, sehingga seluruh kehidupannya berkaitan erat dengan lingkungan tersebut.


    Adakalanya ikan lele terlihat berada di daratan. Namun keadaan ini biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat. 


    Hal tersebut bisa terjadi karena air menyusut, terbawa arus, atau karena lele berpindah tempat. 


    Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengubah hakikatnya sebagai hewan air.


    Dalam pandangan fikih Islam, hewan yang hidup di air dan tidak dapat bertahan hidup lama di daratan termasuk kategori hewan air. 


    Oleh karena itu, hukum memakan ikan lele atau jenis ikan sejenisnya adalah halal, berdasarkan keumuman dalil yang membolehkan mengonsumsi hewan air.


    Sebagian orang pernah menyatakan bahwa ikan lele haram dimakan. Namun menurut penjelasan para ulama, pendapat tersebut tidak memiliki dasar dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun dari pendapat ulama yang muktabar.


    Masih dalam kitab Aisyul Bahri sebagaimana pada pembahasan hewan sebelum-sebelumnya, beliau kerap kali mengutip sebuah kaidah para ulama bahkan menjelaskan sebuah kaidah umum mengenai hewan air.


    Seperti kutipan di bawah ini:

    “Inna jami'a ma fil bahri alladzi la ya‘îsyu illâ fîhi tahillu mayyitatuhu walau ‘alâ shûratil kalbi aw khinzîri.”


    Artinya:


    "Sesungguhnya semua hewan yang hidup di laut (air) dan tidak dapat hidup kecuali di dalamnya, maka bangkainya pun halal, meskipun bentuknya menyerupai anjing atau babi."


    Kaidah ini menunjukkan bahwa seluruh hewan yang kehidupannya hanya bergantung pada air termasuk halal dimakan. 


    Bahkan apabila hewan tersebut mati tanpa disembelih sekalipun, bangkainya tetap halal.


    Hal ini berbeda dengan hewan darat yang pada umumnya harus disembelih terlebih dahulu agar halal dikonsumsi.


    Melalui penjelasan ini, Kiai Anwar Batang dalam kitab Aisyul Bahri menegaskan bahwa ikan lele dan hewan sejenisnya termasuk dalam kategori hewan air yang halal dimakan. 


    Kehalalan tersebut bersandar pada prinsip umum dalam fikih mengenai kebolehan mengonsumsi hewan yang hidup di air.


    Sehingga selama hewan tersebut memang termasuk hewan air yang kehidupannya bergantung pada air, maka hukumnya tetap halal dan tidak ada alasan syar’i untuk mengharamkannya. Wallahu a'lam bishowab.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +