![]() |
| Meluruskan Hukum Bulus: Kajian Kitab Aisyul Bahri Karya Kiai Anwar Batang.(Istimewa). |
Wonosobo Media - Kemudian pada ulasan yang kedua, Kiai Muhammad Anwar Batang meneruskan pembahasan hukum dari makan bulus.
Sebagaimana tertulis pada Kitab Aisyul Bahri dijelaskan bahwa, bulus itu termasuk hewan air yang hanya bisa hidup di dalam air.
Bulus sendiri menyerupai penyu. Warna dari bulus terkadang ada yang hitam dan juga putih. Bulus memiliki 4 kaki yang berkuku.
Keadaan dari bulus adalah bisa dikuasai atau ditangkap. Tempat hidup dan berburu makanannya adalah di air. Seperti yang sudah diketahui, oleh karena itu terkadang bulus membuat lubang yang besar di dalam air yang dia bersembunyi di dalamnya malam dan siang.
Bulus tidak terlihat di darat kecuali karena ada maksud seperti mondar-mandirnya bulus di pinggir sungai, namun dalam waktu yang singkat, deperti bertelurnya bulus di darat, karena bulus ketika akan bertelur maka dia akan tampak di pinggir sungai.
Setelah selesai bertelur, maka hewan ini akan kembali ke dalam air, tempatnya. Sehingga mondar-mandirnya bulus di darat adalah hanya sekadar lewat saja, atau untuk bertelur saja.
Masih dalam kitab yang sama, Kiai Anwar Batang menegaskan melalui tulisannya, yaitu; Aku telah menyaksikannya berkali-kali, bahwa bulus termasuk hewan air yang bertempat di air dan berburu makanan juga di air.
Hidupnya bulus di luar air adalah tidak lama, oleh karenanya hukumnya halal memakan bulus, berdasarkan penjelasan dalam kitab Tuhfah bahwa hewan air adalah hewan yang hidupnya di air dengan sekiranya hidupnya hewan itu di luar air maka selaras dengan hidupnya hewan yang disembelih atau hidup tidak lama.
Orang yang mengatakan keharaman bulus, karena bulus bisa hidup di darat maka itu hanya prasangka dia saja. Karena orang itu hanya menyebutkan kemutlakan hidup saja dan tidak mengetahui macam-macam hidup.
Hidupnya hewan air di darat itu, terkadang hidupnya itu seperti hewan disembelih, hidupnya tidak lama dan adakalanya hidupnya lama.
Kiai Anwar Batang kerap kali seperti mengulang-ulang sebuah pernyataan, hal ini bisa dimaknai bahwa hal tersebut memang penting dan ia memang menyaksikannya langsung jadi paham betul dengan sebuah objek yang dibahas.
Hewan air yang hidupnya di luar air adalah hidup seperti hewan disembelih atau hidup yang tidak lama, maka halal untuk di makan.
Hidupnya bulus di luar air adalah hidup seperti yang disembelih atau hidup tidak lama.
Secara yakin karena aku telah menyaksikannya berkali-kali sehingga hukum dari bulus adalah halal dimakan seperti kepiting.
Orang yang mengharamkan bulus, dia tidak bisa mendatangkan dalilnya, fatwa yang diambil dari sebagian syeikh tentang keharaman bulus adalah tidak sah. Wallahu a'lam bishowab.

