![]() |
| Bulus Haram? Telaah Dalil dan Perbedaannya dengan Kura-Kura Menurut Kiai Anwar Batang. |
Wonosobo Media - Imam Syafi'i telah menjelaskan bahwa "hewan air yang hidupnya hanya di air, adalah boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat".
Sementara itu terkait dengan perkataan sebagian orang akan keharaman bulus, karena bulus sejatinya kura-kura adalah tidak sesuai dengan kenyataan.
Masih dalam kitab Aisyul Bahri menegaskan bahwa bulus buka kura kura dengan dalil dasar bulus adalah hewan air yang hidupnya dan berburu makanannya di air.
Adapun kura-kura, tempat berburu makanannya di darat, hidupnya bulus di darat seperti hidupnya hewan yang disembelih atau tidak bisa hidup lama.
Terdapat berbagai perbedaan terkait dengan bulus dan kura-kura yang bisa kita cermati bersama.
Kura-kura bisa hidup lama di darat. Warna dari bulus itu ada yang hitam dan putih, sementara warna dari kura-kura adalah hitam bercampur merah tanpa ada warna putihnya.
Tempurung bulus mirip dengan tempurung penyu, sedangkan tempurung kura-kura lebih menonjol ke atas dan sangat keras, sehingga besi pun tidak mempan menebusnya. Padahal bulus sendiri tidak seperti itu, tempurungnya bisa ditusuk besi karenanya menjadi jelas perbedaan bulus dengan kura-kura.
Ketika ada sebuah omongan atau isu tentang keharaman bulus, tanpa disertai dengan dalil keharamannya, hingga orang awam yang mengharamkan bulus, selamanya hanya bertaqlid pada omongan orang itu saja.Bahkan cerita keharaman bulus itu hanya berupa omongan saja, sehingga tidak perlu diikuti.
Lanjut Kiai Anwar Batang pun tidak berhenti mengingatkan dan menegaskan untuk membedakan antara bulus dengan kura-kura, supaya tidak menjadi samar bagimu perkara ini.
Sehingga nanti dalam menghukumi, kamu tidak hanya sekedar bertaqlid pada omongan saja tapi harus disertai dalil atau mengutip pendapat ulama.
Sebagian Ulama berkata, "Semua hewan yang ada di air yang hanya bisa hidup di air, dengan sekiranya hidupnya hewan itu di luar air adalah seperti hidupnya hewan yang disembelih atau hidup yang tidak lama, maka bangkai dari hewan itu adalah halal.
Meskipun berwujud seperti anjing, babi atau manusia, meskipun hewan itu oleh kebanyakan orang tidak dinamakan ikan.
Jadi semua hewan air yang hidupnya hanya di air maka hukumnya adalah halal dimakan, berdasarkan keumuman ayat, kecuali hewan-hewan yang dikecualikan, seperti yuyu, kura-kura buaya dan kodok.
Sedangkan bulus tidak termasuk hewan hewan yang dikecualikan tadi. Wallahu a'lam bishowab.***

