![]() |
Hukum makam Kepiting dalam Kitab Aisyul Bahri, Begini Penjelasannya!(Pexels/istimewa). |
Wonosobo Media - Masih berkaitan dengan hukum dari kepiting, seperti di bahas di Kitab Aisyul Bahri karya Kiai Anwar Batang, berdasarkan keumuman ayat dari penjelasan dalam kitab Al majmu Al Jawi bahwa "kepiting itu haram" maka tidak ada dalil yang menyatakan keharaman kepiting, begitu juga tidak ada pengambilan pendapat ulama.
Sehingga pendapat dalam kitab tersebut tidak usah dilihat atau diambil. Adapun orang yang mengatakan bahwa kepiting itu adalah yuyu, maka bertentangan dengan kenyataan.
Sebab kepiting bukanlah yuyu, dengan dasar bahwa kaki kepiting berjumlah 6, sementara kaki yuyu berjumlah 8, kepiting memiliki alat untuk berenang di kaki belakangnya, seperti rajungan.
Sedangkan Yuyu tidak memiliki alat untuk berenang, kuku-kuku kepiting tidak memiliki cakar, namun pada kuku yuyu terdapat cakar.
Kemudian lari kepiting tidaklah cepat dan tidak bagus berjalannya. Namun yuyu cepat berlarinya dan bagus berjalannya, hidupnya kepiting di darat seperti hidupnya hewan yang disembelih atau tidak yang tidak lama, namun hidupnya yuyu di darat dengan durasi hidupnya yang lama.
Oleh karenanya menjadi jelas bahwa kepiting itu berbeda dengan yuyu. Berdasarkan perkataan itu (kepiting adalah yuyu), sampai menyebarkan omongan keharaman kepiting, hingga ke tempat-tempat yang jauh, sebab penjelasan dalam kitab Al Majmu' Al Jawi orang yang mengatakan bahwa kepiting adalah yuyu dia tidak bisa menunjukkan dalilnya.
Sehingga orang awam yang mengatakan haram, selamanya hanyalah orang yang bertaqlid saja. Pada orang yang telah disebutkan tadi, bahkan cerita keharaman kepiting itu hanya berdasarkan omongan saja.
Jadi pendapat itu tidak usah diikuti, orang yang mengatakan keharaman kepiting, sebab kepiting bisa hidup lama di darat, maka itu hanya berupa prasangka dia saja.
Seperti diceritakan ada seorang syeikh berjalan bersama murid-muridnya di jalan dekat sungai, lalu tampak kepiting berjalan dipinggir sungai dan mondar-mandir di situ.
Namun dalam waktu yang singkat, syeikh itu berprasangka bahwa kepiting bisa hidup lama di darat, kemudian dia berkata, " ketahuilah, bahwa kepiting itu hidupnya di darat, jadi kepiting itu haram dimakan" pendapat syeikh itu tidak perlu diikuti.
Karena dia tidak bisa mendatangkan dalil keharaman kepiting, dan dia tidak mengetahui macam-macam kehidupan hewan air.
Ketahuilah hidupnya hewan air (di darat) itu:
(1) adakalanya hidup seperti hewan yang disembelih seperti ikan malam dan semisalnya, maka hukumnya adalah halal dimakan, berdasarkan ijma' ulama'.
(2) adakalanya hidup yang tidak lama, seperti kepiting, bulus, belut, dan keong, hukumnya juga halal dimakan.
(3) Adakalanya bisa hidup lama, seperti yuyu, kura-kura, buaya, dan kodok, maka hukumnya haram dimakan.
Berbeda dengan pendapat Imam Malik, orang yang menganggap murtad bagi orang yang menghalalkan kepiting, maka itu adalah anggapan yang sangat keterlaluan buruknya.
Sebab tidak boleh bagi orang Islam mengucapkan itu. Bagaimana tidak? Karena barangsiapa mengkafirkan orang Islam dengan jalan yang tidak benar dan haq, maka orang yang mengkafirkan itu akan menjadi kafir.
Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan itu. Dalam Syarah Al mahali ala minhajith Thalibin dijelaskan hewan yang bisa hidup di air dan di darat, seperti kodok, yuyu, ular, kura-kura dan buaya adalah haram dimakan.
Sementara untuk dua hewan yang pertama, terdapat qaul yang menghalalkan, dan untuk dua hewan terakhir terdapat wajah yang menghalalkannya, seperti ikan.
Keharaman untuk keempat hewan itu adalah karena dianggap menjijikan. Serta keharaman ular adalah karena mengandung racun.
Adapun hewan yang bisa hidup di air dan di darat, maka jika hidupnya di darat dan mencari makannya di air, seperti burung laut, maka halal dimakan, jika sebaliknya (hidupnya di air dan mencari makan di darat) seperti kura-kura maka haram dimakan.
Jika hidupnya di air dan mencari makan di air seperti kepiting, bulus dan belut maka sudah maklum akan kehalalan hewan tersebut.
Dan jika hidupnya hewan itu di air dan di darat begitu juga mencari makannya di air dan di darat, maka perlu dilihat pada kebanyakan keadaan hewan itu, jika memang sama maka ada dua wajah.
Intaha Syahrul Mahalli, yang dimaksud dengan kata "bahra" dalam firman Allah, "Dihalalkan bagi kalian hewan buruan Bahr," Uhilla lakum sahibul Bahr.
Seperti dijelaskan dalam Al Qamus adalah mutlaknya air, baik air asin atau tawar, airnya banyak atau sedikit baik berupa laut, sungai atau banjir.

