• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Belut Halal Dimakan? Begini Kajian Kiai Anwar Batang dalam Kitab Aisyul Bahri Beserta Khasiatnya

    , 18.33 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia

     

    Belut Halal Dimakan? Begini Kajian Kiai Anwar Batang dalam Kitab Aisyul Bahri Beserta Khasiatnya
    Belut Halal Dimakan? Begini Kajian Kiai Anwar Batang dalam Kitab Aisyul Bahri Beserta Khasiatnya.

    Wonosobo Media - Pada pembahasan selanjutnya dalam Kitab Aisyul Bahri karya ulama Nusantara dari Batang, Kiai Anwar Batang mengulas tentang Jirits atau belut dengan dibaca kasroh Jim, ro' yang tidak dititik dan tsa' yang diberi titik tiga, adalah termasuk hewan air yang hanya bisa hidup di air.


    Bentuknya menyerupai ular, dalam bahasa Persia disebut marmahya. Dalam bahasa Melayu disebut Belut, dan dalam bahasa Jawa disebut welut


    Al Hafidz telah berkata, "belut merupakan makanan bagi jardzan". jardzan adalah ular air. 


    Al baghawi berkata pada firman Allah taala,  Uhilla lakum shoidul Bahri wa tho'amahu. "Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanannya".


    Selain itu Kiai Anwar Batang juga mengutip para ulama sebagai rujukan ketika membahas hukum halalnya sebuah belut ini. 


    Belut adalah hewan yang halal dimakan berdasarkan kesepakatan ulama. Itu adalah pendapat Abu Bakar, Umar Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang hukum belut, dia menjawab, "belut adalah hewan yang diharamkan oleh orang Yahudi, sedang kita tidak mengharamkannya." 


    Orang yang mengharamkan belut, dia tidak bisa mendatangkan dalil dari pendapat para ulama. 

    Para ulama telah berkata, Inna jami'a filbahri alladzi la ya 'isyu Illa fihi tahillu mayyitatu wa lau 'ala shurotilkalbi wal khinziri."


    Semua hewan yang berada di air dan hanya bisa hidup di air, halal bangkainya, meski berbentuk anjing atau babi." Fatwa yang diambil dari sebagian syeikh tentang keharaman belut, maka tidaklah sahih keharamannya. 


    Karena Imam Syafi'i telah menjelaskan, ala annalhayawan Al bahri alladzi la ya 'isyu Illa fihi yu'kalu li umumil ayat. "Hewan air yang hanya bisa hidup di air, adalah halal dimakan berdasarkan keumuman ayat Al Qur'an." 


    Bahkan disebutkan pula dalam kitab Aisyul Bahri ini terdapat beberapa khasiat dalam orang atau hewan. 


    Misalnya seperti kutipan ini, khasiat empedu belut jika dimakankan pada kuda yang sedang gila, maka akan reda kegilaan kuda itu. 


    Selain itu, khasiat dari daging belut juga bisa untuk membaguskan suara. Wallahu a'lam bishowab.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +