![]() |
| Ilustrasi: Hukum Kepiting Menurut Kiai Anwar Batang dalam Kitab Aisyul Bahri, Halal atau Haram?(Foto:pixabay). |
Wonosobo Media - Kiai Anwar Batang mengawali kitabnya dengan memuji dan bersyukur kepada Gusti Allah, sebagaimana dituliskan dalam pengantar kitabnya sebelum membahas perihal hewan kepiting.
Segala puji hanya milik Allah yang telah memberi kenikmatan pada sebagian hamba-Nya dan kebajikan. Dia telah mengunggulkan sebagian hambanya atas yang lain dengan ilmu dan bayan.
Tentu tidak lupa dengan mehaturkan sholawat dan salam semoga selalu terhaturkan pada junjungan kita nabi Muhammad yang diutus dengan membawa agama terbaik.
Juga terhaturkan kepada keluarga beliau yang telah dibagikan dengan tambahnya ilmu dan ma'rifat, juga tercurahkan pada para sahabat beliau yang telah menyerahkan dirinya demi kebaikan agama dan iman.
Masih pada pengantar tulisan Kiai Muhammad Anwar Batang ini mencatatkan bahwa kitab yang hadir ini hanyalah bagian kecil, semoga Allah memberi kemanfaatan kitab ini pada seluruh umat Islam, yang aku beri nama "Aisyul Bahri" yang menjelaskan hewan yang hidup di air dan hewan yang bisa hidup di air dan darat.
Kiai Anwar Batang memberi sebuah karyanya itu bernama "Aisyul Bahri" dengan judul lengkapnya ‘Aisy al-Bahr fī Bayān al-Ḥayawān al-Lażī lā Ya’īsy illā fī al-Bahr wa al-Lażī Ya’īsy fī al-Barr wa al-Bahr.
Aku susun kitab ini demi kebaikan karena Allah. Rasul-nya dan seluruh umat Islam dan juga mengharap bisa masuk bagian dari apa yang di dawuhkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad, "setiap kebaikan adalah sedekah, dan orang yang menunjukkan pada kebaikan itu seperti yang melakukannya, dan Allah menyukai rintihan orang orang yang kesusahan".
Selepas mengutip dawuh Kanjeng Nabi, Kiai Anwar pun dengan tawadhu' berharap terhadapat tulisannya dengan kutipan ini, semoga Allah menolongku dalam menyempurnakan kitab ini dan menjadikannya murni karena Allah dengan kemuliaan dan anugerahnya.
Hingga masuk pada pembahasan pertama, Kiai Anwar Batang memulai dengan mengulas hewan kepiting. Sebagaimana tertuang pada redaksi kitab "Aisyul Bahri" tersebut.
Sekarang adalah saatnya melakukan maksudku, pengarang kitab (Kiai Anwar Batang) berkata kepiting adalah termasuk hewan air yang hanya bisa hidup di dalam air, bentuknya seperti Rajungan.
Kepiting ini memiliki kaki enam, dua capit dan kuku, namun pada kukunya tidak ada cakarnya seperti cakar yuyu, pun hewan ini memiliki alat untuk berenang di kaki bagian belakang.
Keadaan kepiting sendiri bisa dikuasai atau ditangkap. Hingga disebut kepiting sebab hewan ini akan diikat setelah ditangkap karena khawatir akan dicapit.
Selain itu, karena termasuk keadaan kepiting yang akan mencapit orang yang menangkapnya dengan cepat dan kuat, rumah kepiting ada kalanya di air asin dan air tawar.
Terkadang dia membuat lubang di dalam air atau di pinggir sungai yang di dalam lubang itu ada airnya, kepiting ini berdiam di dalamnya baik malam hari atau siang hari.
Ketika dihadapannya ada makanannya, maka dia akan mengambil dengan capitnya dan memasukkan ke mulut.
Hewan ini tidak akan terlihat di daratan kecuali ada tujuan, seperti lewatnya dia di daratan, namun hanya sebentar. Berjalannya dia di daratan itu hanya sekedar lewat saja.
Kiai Anwar Batang pun menegaskan pula dalam tulisannya, "aku telah menyaksikannya berkali-kali, bahwa dia (kepiting) termasuk hewan air yang menetap di air, dan tempat berburunya juga di air seperti yang sudah maklum atau diketahui.
Hidupnya kepiting ini di luar air seperti hidupnya hewan yang disembelih atau hidup yang tidak lama. Sehingga Pengarang Kitab Aisyul Bahri ini tidak ragu perihal hukum halal-haramnya kepiting.
"Oleh karenanya aku tidak ragu akan kehalalan dari kepiting ini berdasarkan keterangan dalam kitab Al Tuhfah, "Bahwa yang dimaksud hewan air adalah hewan yang hidup di air, yaitu sekiranya hidupnya hewan itu di luar air adalah seperti hidupnya hewan yang di sembelih atau hidup yang tidak lama".
Menjadi jelas, yang dimaksudkan dalam kitab tersebut akan tidak lama hidupnya hewan itu adalah adakalanya hidupnya hewan itu di darat seperti hidupnya hewan itu di dalam air, dengan sekiranya hidupnya hewan tersebut di air itu lebih lama dari hidupnya hewan itu di darat.
Dapat diketahui, maksud dari kitab itu selaras dengan (hukum) kepiting karena hidupnya kepiting di darat itu tidak lama. Sehingga hukum dari kepiting adalah halal dimakan karena hidupnya di daratan seperti hidupnya hewan yang disembelih atau hidup yang tidak lama.
Orang yang mengatakan akan keharaman kepiting maka dia tidak bisa mendatangkan dalilnya dari pendapat para ulama.
Sebagian Ulama mengatakan, "Semua hewan yang ada di air yang hanya hidup di air, bangkainya adalah halal meskipun hewan itu berbentuk anjing, babi, atau manusia meskipun hewan itu mati mengambang, meskipun oleh kebanyakan orang hewan itu tidak bisa disebut sebagai ikan.
Jadi seluruh hewan air yang hanya bisa hidup di air hukumnya adalah halal dimakan, kecuali hewan-hewan yang dikecualikan kehalalannya seperti yuyu, kura-kura, buaya dan kodok.
Adapun kepiting maka tidak termasuk dalam hewan yang dikecualikan itu. Fatwa haram yang diambil dari sebagian syeikh adalah tidak sah akan keharaman kepiting.
Kiai Anwar Batang mantap dan tegas akan hal itu sebab selaras dengan pemikiran imam Syafi'i. Imam Syafi'i telah menjelaskan bahwa hewan air yang hanya bisa hidup di air adalah halal di makan. Wallahu a'lam bishowab.***

