• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Kerang Bukur di Meja Makan: Halal atau Haram? Ini Jawaban Kitab Aisyul Bahri

    , 18.08 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia
    Kerang Bukur di Meja Makan: Halal atau Haram? Ini Jawaban Kitab Aisyul Bahri
    Kerang Bukur di Meja Makan: Halal atau Haram? Ini Jawaban Kitab Aisyul Bahri


    Wonosobo Media - Terdapat di pesisir hingga perairan air tawar, masyarakat mengenal berbagai jenis kerang yang kerap menjadi lauk sederhana namun nikmat. Salah satunya adalah kerang bukur. 


    Hewan ini termasuk jenis kerang yang hidup sepenuhnya di air dan tidak dapat bertahan di darat.


    Pertanyaan yang kadang muncul di tengah masyarakat yaitu apakah kerang bukur halal dimakan?


    Merespon pertanyaan yang beredar di lubuk hati para masyarakat di wilayah pesisir, Kiai Muhammad Anwar Batang pun telah menuliskan dan menjawab kebimbangan atas hukum memakan kerang bukur.


    Sebagaimana dituliskan dalam kitab Aisyul Bahri, Kiai Anwar Batang kerang bukur adalah salah satu dari jenis kerang, kerang bukur termasuk hewan yang hanya bisa hidup di air.



    Hukumnya halal dimakan, karena kerang bukur termasuk makanan bagi hewan laut lainnya.


    Termasuk Hewan Air yang Halal


    Dalam khazanah fikih, kerang bukur dikategorikan sebagai hewan air (al-hayawan al-bahri), yakni hewan yang hanya bisa hidup di dalam air. Ia tidak memiliki kemampuan bertahan hidup di luar habitatnya tersebut.


    Berdasarkan kaidah umum dalam mazhab Syafi’i, seluruh hewan air yang hidupnya murni di air hukumnya halal untuk dikonsumsi, selama tidak ada dalil sahih yang secara tegas mengharamkannya.


    Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i:


    “Inna al-hayawana al-bahri alladzi la ya’ishu illa fihi yu’kalu li ‘umumil ayat.”

    “Sesungguhnya hewan laut yang tidak dapat hidup kecuali di dalamnya (air), maka boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an.”


    Ayat yang dimaksud merujuk pada keumuman firman Allah tentang dihalalkannya hewan buruan laut dan makanan dari laut bagi manusia.


    Fatwa Para Ulama

    Pendapat tentang kehalalan kerang bukur juga dikuatkan oleh fatwa sejumlah ulama. Disebutkan bahwa Syaikh Syamsuddin bin ‘Adlan beserta para ulama pada zamannya memfatwakan bahwa kerang bukur halal dimakan.


    Adapun pendapat yang dinisbatkan kepada Syaikh Izzuddin bin Abdussalam tentang keharamannya dinilai tidak sahih dalam konteks ini, sebab bertentangan dengan penjelasan Imam Syafi’i mengenai keumuman hukum hewan laut.


    Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i adalah bahwa kerang bukur termasuk makanan yang halal.


    Sehingga dalam perkara halal dan haram, syariat menuntut adanya dalil yang jelas. Mengharamkan sesuatu tanpa dasar yang kuat bukanlah sikap yang dibenarkan. 


    Selama tidak terdapat nash yang tegas mengharamkan, dan selama hewan tersebut termasuk kategori hewan air yang murni hidup di dalamnya, maka hukumnya kembali pada keumuman ayat yaitu halal.


    Kerang bukur, yang hidup sepenuhnya di air dan menjadi bagian dari ekosistem perairan, termasuk dalam kategori tersebut.


    Pada akhirnya, memahami persoalan seperti ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam memberi hukum.


    Tidak semua yang terasa asing lantas menjadi haram. Dalam fikih, yang menjadi pijakan adalah dalil, bukan sekadar dugaan atau kebiasaan. Wallahu a’lam bishawab.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +