• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Penjelasan Kiai Anwar Batang tentang Hukum Ikan Glodok: Dalil dan Kaidahnya

    , 19.15 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia
    Penjelasan Kiai Anwar Batang tentang Hukum Ikan Glodok: Dalil dan Kaidahnya
    Penjelasan Kiai Anwar Batang tentang Hukum Ikan Glodok: Dalil dan Kaidahnya.


    Wonosobo Media - Di wilayah pesisir dan muara sungai, masyarakat mengenal satu jenis ikan yang gerak-geriknya cukup unik yaitu ikan glodok. 


    Hewan ini kerap terlihat “berjalan” di lumpur pinggir sungai, seolah-olah mampu hidup di darat. 


    Dari pemandangan ini tak jarang memunculkan pertanyaan terkait dengan hukum : apakah ikan glodok halal dimakan?


    Hidupnya Tetap Bergantung pada Air


    Dengan pertanyaan seperti itu, Kiai Muhammad Anwar Batang sudah jauh-jauh hari telah menuliskan sebuah hukum terkait dengan ikan glodok.


    Diketahui, secara habitat, ikan glodok adalah hewan air. Tempat hidup dan mencari makannya berada di air. Adapun ketika terlihat berada di daratan, keberadaannya tidaklah lama.


    Ikan glodok ini hanya mondar-mandir di tepian sungai atau lumpur yang masih basah dan dekat dengan air.


    Kehidupannya di luar air bukanlah kehidupan yang normal dan menetap, melainkan seperti hewan yang terpisah dari habitat aslinya tidak bertahan lama. Artinya, secara hakikat, ia tetap tergolong hewan air.


    Kaidah Fikih tentang Hewan Air


    Dalam khazanah fikih mazhab Syafi’i, terdapat kaidah umum bahwa hewan air yang hidupnya bergantung pada air hukumnya halal dimakan, selama tidak ada dalil sahih yang secara tegas mengharamkannya.


    Melalui Kitab Aisyul Bahri karya Kiai Anwar Batang mengutip pendapat Imam Syafi’i, yaitu:


    “Al-hayawanu al-bahri alladzi la ya’ishu illa fihi yu’kalu li ‘umumil ayat.”


    Hewan air yang tidak bisa hidup kecuali di dalamnya (air), maka boleh dimakan berdasarkan keumuman ayat Al-Qur’an.


    Keumuman ayat yang dimaksud merujuk pada firman Allah tentang dihalalkannya hewan buruan laut dan makanan dari laut bagi manusia.


    Berdasarkan kaidah ini, ikan glodok termasuk dalam kategori hewan air yang halal. Ia tidak memiliki kehidupan normal di darat, dan keberadaannya di tepian sungai hanyalah bagian dari karakter biologisnya, bukan tanda bahwa ia hewan darat.


    Tidak Cukup Mengharamkan Tanpa Dalil


    Sebagian orang mungkin meragukan kehalalannya karena melihat perilakunya yang unik. Namun dalam urusan halal dan haram, tidak cukup hanya berlandaskan rasa aneh atau kebiasaan. Mengharamkan sesuatu membutuhkan dalil yang jelas dan sahih.


    Pendapat yang menyatakan keharaman ikan glodok dinilai tidak kuat, sebab bertentangan dengan kaidah umum yang telah dijelaskan dalam mazhab Syafi’i. 



    Selama tidak ada nash yang tegas mengharamkan, maka hukum asalnya kembali pada keumuman ayat: halal.


    Ikan glodok tetap termasuk hewan air yang hidupnya bergantung pada air. Keunikannya tidak mengubah status hukumnya dalam fikih.


    Dari persoalan ini, kita belajar satu hal penting ketika menentukan halal dan haram, pijakan utamanya adalah dalil, bukan sekadar kesan atau kebiasaan. Wallahu a’lam bishawab.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +