• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    KH Ahmad Rifa’i dan Konsep Rukun Islam: Mengapa Disebut Hanya Satu? Ini Penjelasannya

    , 22.11 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia
    KH Ahmad Rifa’i dan Konsep Rukun Islam: Mengapa Disebut Hanya Satu? Ini Penjelasannya
    KH Ahmad Rifa’i dan Konsep Rukun Islam: Mengapa Disebut Hanya Satu? Ini Penjelasannya. (Foto:kutipan Kitab Syarihul Iman).


    Wonosobo Media - Kita boleh jadi pernah mendengar atau membaca perihal rukun Islam yang disampaikan oleh KH Ahmad Rifa'i hanya satu.


    Yaitu mengucapkan kalimat syahadat. Atau istilah yang kerap kita mendengar yaitu "rukun Islam iku mung siji beloko".


    Ungkapan ini kerap dikaitkan dengan pendapat KH Ahmad Rifa’i. Sepintas, pernyataan tersebut terasa berbeda dari pemahaman mayoritas kaum Muslimin yang menyebut rukun Islam ada lima: syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.


    Namun, sebenarnya bagaimana penjelasannya dari pemikiran KH Ahmad Rifa’i tentang rukun Islam yang satu itu?


    Redaksi dalam Kitab


    Dalam salah satu karyanya tertulis: “Rukun Islam sawiji kinaweruhan, yaiku ngucap syahadat roroning lisan.”


    Rukun Islam satu adanya, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat.


    Meskipun dalam kitab Syarihul Iman, KH Ahmad Rifa’i tetap menjelaskan bahwa ajaran Islam yang wajib diamalkan ada lima: syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Artinya, beliau sama sekali tidak mengingkari kewajiban-kewajiban pokok tersebut.


    Lalu di mana letak perbedaannya?


    Perbedaan pada Istilah “Rukun”

    Mayoritas ulama mendefinisikan rukun sebagaimana dalam ilmu ushul fikih: Sesuatu yang menjadi penentu sahnya suatu perkara dan ia merupakan bagian darinya, seperti membasuh wajah dalam wudu dan takbiratul ihram dalam salat.

    (Mabadi Awaliyah, Abdul Hamid Hakim)


    Dalam pengertian ini, rukun adalah unsur internal yang jika ditinggalkan maka batal atau tidak sah.


    Namun KH Ahmad Rifa’i tidak menggunakan istilah rukun dalam pengertian teknis ushul fikih tersebut. Beliau memakainya dalam makna bahasa: sendi (rukn), fondasi (asas), atau tiang penyangga utama yang menentukan keislaman seseorang.


    Syahadat sebagai Fondasi Keislaman


    Menurut KH Ahmad Rifa’i, yang menjadi fondasi sahnya seseorang masuk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat.


    Sejak zaman Nabi Muhammad saw. hingga hari ini, siapa pun yang telah mengucapkan syahadat dihukumi sebagai Muslim dan wajib diperlakukan sebagai orang Islam, meskipun belum menjalankan kewajiban lainnya.


    Kecuali jika setelah bersyahadat ia melakukan perbuatan kufur, seperti menyekutukan Allah atau menyembah selain-Nya. Dalam hal ini, barulah status keislamannya gugur.


    Adapun jika seseorang meninggalkan salat, zakat, puasa, atau haji karena lalai atau sebab tertentu, ia tetap dihukumi Muslim, namun berstatus fasik karena meninggalkan kewajiban.


    Satu sebagai Dasar, Lima sebagai Penyempurna


    Di sinilah letak maksud KH Ahmad Rifa’i. Rukun Islam disebut satu bukan dalam arti menafikan empat kewajiban lainnya.


    Melainkan menegaskan bahwa syahadat adalah fondasi utama yang menentukan sahnya keislaman.


    Sedangkan salat, zakat, puasa, dan haji adalah bentuk pengamalan yang menyempurnakan dan mengokohkan bangunan Islam seseorang.


    Dengan demikian, jika rukun dipahami sebagai unsur internal seperti rukun salat atau rukun wudu, maka tentu Islam memiliki lebih dari satu. 


    Tetapi jika rukun dipahami sebagai fondasi keislaman, maka yang paling mendasar memang satu: dua kalimat syahadat.


    Di sinilah pentingnya memahami istilah sesuai konteksnya. Perbedaan tekadang bukan pada substansi ajaran, melainkan pada cara mendefinisikan sebuah istilah. 

    Nah, istilah semacam itu kerap kali disebut telesih dalam ungkapan ibarat di khasanah Jawa. Wallahu a’lam bishawab

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    iklan mgid

    Yang Menarik

    +