![]() |
Jalan Raya Yang Tak Lagi Aman: Anak di Bawah Umur Kendarai Motor/aripstop.com/ |
Wonosobo Media - Mengendarai motor jelas para pengemudi memerlukan surat izin mengendarai atau biasa kita kenal dengan sebutan SIM. Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 No. 22 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU tersebut, wajib hukumnya bagi pengendara motor, mobil, hingga truk dan pengemudi berbagai jenis kendaraan lainnya memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya.
Adanya kebijakan memiliki SIM bagi pengemudi transportasi di Indonesia adalah sebagai bentuk kelayakan pengemudi dalam mengendarai kendaraan.
Kelayakan dalam mengemudi tidak hanya ditujukan bagi keselamatan pengendara tersebut saja. Namun juga bagi para pengendara kendaraan lain dan para pengguna jalan lalu lintas.
Namun pada praktiknya, masih sering dijumpai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna jalan.
Mulai dari pengemudi yang tidak mengenakan helm, tidak mengikuti rambu lalu lintas, dan tidak memiliki SIM dalam mengendarai transportasi.
Anak di bawah umur turut dalam permasalahan pengguna jalan raya yang mengendarai motor tanpa adanya SIM. Hal ini menjadi keresahan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia sehingga memerlukan perhatian khusus.
Keresahan fenomena anak di bawah umur kendarai motor, disebabkan dari minimnya pengetahuan anak di bawah umur mengenai peraturan rambu lalu lintas, lalu kurangnya kemahiran teknik penguasaan motor yang baik oleh anak di bawah umur.
Kurangnya kesiapan mental juga menjadi alasan mengapa anak di bawah umur tidak pantas dapat mengendarai motor secara bebas di jalan raya.
Anak dengan usia belasan tahun, jelas belum memiliki kestabilan dalam berpikir dan bertindak secara rasional.
Ketidakstabilan pola pikir dan bertindak anak di bawah umur, dapat mengakibatkan kesalahan mereka dalam pengambilan keputusan saat berada di jalan raya. Di jalan raya tentu kita akan disuguhkan oleh berbagai macam karakter pengemudi jalan raya.
Kondisi jalan raya yang tidak selalu baik hingga berbagai macam peristiwa seperti adanya kemacetan lalu lintas hingga kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun secara tiba-tiba.
Peran pengemudi pengguna jalan raya sangat diperlukan disini. Pengemudi perlu berpikir dan bertindak secara tenang, rasional dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pengemudi perlu memahami sebab dan akibat suatu tindakan yang akan mereka ambil.
Saat kondisi jalan raya tidak stabil, dengan berpikir dan bertindak secara rasional keselamatan diri sendiri maupun orang lain tentu dapat terselamatkan.
Namun, bagaimana jadinya jika kita mengacuhkan tindakan anak di bawah umur yang belum memiliki kemampuan berpikir dan bertindak secara rasional berkeliaran secara bebas dalam mengendarai motor di jalan raya.
Kepanikan dapat menimpa mereka saat disuguhkan oleh kejadian-kejadian yang datang tanpa terduga sebelumnya. Kesalahan dalam mengambil keputusan mengakibatkan munculnya permasalahan baru di masyarakat.
Tingkat kecelakaan di Indonesia meningkat. Sebagaimana yang dimuat oleh data Korlantas (Korps Lalu Lintas Polri) Rabu, 13 November 2024 dalam Pusiknas Bareskrim Polri pada 13 November 2024.
Artikel tersebut memuat data sebanyak 16,1 persen jumlah korban kecelakaan lalu lintas ialah anak di bawah umur yang berusia kurang dari 17 tahun pada jangka waktu 1-12 November 2024.
Angka yang cukup fantastis bagi anak di bawah umur dalam menyumbangkan persentase tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Fenomena ini jelas merugikan banyak pihak.
Pihak yang telah menaati peraturan lalu lintas dengan baikpun dapat menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan oleh pengendara motor di bawah umur yang belum layak mengendarai motor di jalan raya.
Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua. Peran orang tua sangat diperlukan di sini. Orang tua berkewajiban mengontrol tingkah laku anaknya.
Terutama dalam fenomena anak di bawah umur yang mengendarai motor. Orang tua perlu menegaskan bahwa mengendarai motor hanya dapat dilakukan jika telah menginjak usia legal dan memili SIM (Surat Izin Mengendarai).
Saat pengawasan orang tua lemah dalam mengawasi tingkah laku anaknya, maka anak dapat dengan mudah mencoba hal-hal baru yang membuatnya penasaran, seperti mengendarai motor secara ilegal.
Peran pemerintah juga diperlukan disini. Pemerintah perlu menggali asal penyebab anak di bawah umur kendarai motor. Saat penyebab telah didapatkan, selanjutnya pemerintah perlu menindak lanjuti bagaimana kebijakan berjalan selanjutnya.
Sering kita temui, anak di bawah umur kendarai motor untuk menuju ke sekolah di pagi hari. Pemerintah dapat memberikan kebijakan transportasi umum gratis bagi anak yang tidak diantar jemput orang tuanya. Dan orang tua perlu mendapatkan seminar mengenai pentingnya anak mengendarai motor hanya ketika telah memiliki SIM.
Orang tua yang tidak dapat hadir dalam mengantar dan menjemput anaknya, seharusnya dapat menggunakan jasa ojek atau membiayai anaknya untuk menggunakan transportasi umum saja.
Harapannya ke depannya tingkat kecelakaan akibat pengguna motor di bawah umur dapat teratasi di Indonesia.***
*Jokeishia Ulibasa Wilujeng br. Hutagalung. Saat ini penulis sedang mengenyam pendidikan di program studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro. Ia bisa juga dijumpai di akun media instagram @jjoeshia.
DAFTAR PUSTAKA
Database Peraturan BPK (2009). Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Pusiknas Bareskrim Polri (2024). Kecelakaan Maut Tak Kenal Usia, Anak-anakpun Jadi Korban. Diakses pada tanggal 11 Oktober 2025. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kecelakaan_maut_tak_kenal_usia,_anak-anak_pun_jadi_korban